Oleh : Isnaini.S.H
Dewasa ini perkembangan dunia
Finance semakin pesat terutama di daerah- daerah yang sedang berkembang dengan
penghasilan perbulan pas-pasan sehingga dengan hadirnya perusahaan pembiayaan
konsumen atau yang akrab disebut dengan leasing, menggiurkan masyarakat untuk
melakukan peminjaman dana tunai dengan jaminan BPKB Sepeda Motor atau mobil ataupun
membeli mobil atau sepeda motor baru dalam bentuk Kredit, dengan angsuran yang relative
rendah dan mudah dijangkau, masyarakat berbondong-bondong untuk membeli mobil
ataupun sepeda motor melalui perusahaan pembiyaan konsumen.namun ketidak
telitian konsumen dalam menanda tangani perjanjian pembiayaan konsumen
menyebabkan sering terjadi wanprestasi sebab perjanjian konsumen merupakan
dasar perjanjian kedua belah pihak.
Saat ini jumlah perusahaan
pembiayaan konsumen yang masuk ke wilayah Nusa Tenggara Barat Khususnya semakin
menjamur, Kondisi masyarakat kelas menengah yang tidakpaham dengan hukum harus
diterima ketika terjadi suatu permasalahan hukum karena itu merupakan
konsekwensi atau akibat hukum dari perjanjian yang ditimbulkan oleh kedua belah
pihak, tidak jarang karena ketidak pahaman konsumen akan akibat perjanjian pembiayaan menyebabkan terjadi konflik
karena adanya salah satu pihak yang wanprestasi, salah satu kasus yang marak
terjadi adalah konsumen tidak mampu membayar angsuran kredit perbulan yang
sudah di tandatangani sehingga penunggakan angsuran menyebabkan konsmuen
tersebut wanprestasi, namun bukan tanpa alasan karena kondisi ekonomi yang
serba pas pasan dan kebutuhan keluarga semakin meningkat menyebabkan tidak
mampu memenuhi prestasi sebagai debitur akan tetapi apapun alasannya jika konsumen tidak membayar setoran kredit bisa dikatakansebagai perbuatan wanprestasi dari perjanjian
yang sudah ditanda tangani.
Dengan terjadinya kasus wanprestasi seperti yang telah dipaparkan
diatas maka hak perusahaan pembiyaan kemudian untuk menagih kepada konsumen
yang bersangkutan namun bagaimana jika konsumen yang benar-benar memang tidak
mampu secara ekonomi untuk memenuhi prestasinya?, secara hukum maka kembali ke
perjanjian awal yang sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak, yaitu objek
jaminan pernjanjian harus dieksekusi, permasalahan ini menyebabkan kedua belah
pihak bersi keras objek jaminan merupakan hak milik kedua belah pihak terkadang
disini konflik selalu terjadi antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan. Yang
perlu kita ketahui bahwa pembiayaan konsumen sudah ditaur oleh undang – undang
Nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen dan undang-undang nomor 42
tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan
lebih tegas lagi sudah diatur dalam PMK No. 130/PMK.010/2012, hak maupun
kewajiban perusahaan maupun konsumen sudah di lindungi dalam undang-undang
tersebut, perlu dketahui pada pasal 1 Ayat (1) PMK No. 130/PMK.010/2012 menerangkan
bahwa ”Perusahaan Pembiayaan yang
melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan
jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran
Fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan
fidusia”. Pasal tersebut sudah jelas mengatur tentang kewajiban perusahaan
terhadap pernjian pembiayaan.
Permasalahan saat ini yang
sering timbul dalam masyarakat adalah lembaga pembiayaan konsumen melakukan
eksekusi atau dalam bahasa akrab di masyarakat motornya dicabut oleh Debt
Kolektor sehingga sering terjadi bentrok , jika masyarakat benar-benar paham
dengan aturan tentu pihak perusahaan pembiayaan tidak akan bisa sewenang-wenang
mencabut atau mengeksekusi objek jaminan Fidusia, dalam pasal 3 PMK No.
130/PMK.010/2012 menerangkan bahwa “Jika
Perusahaan Pembiayaan belum memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia (sebagai hasil
dari pendaftaran jaminan fidusia tersebut), maka Perusahaan Pembiayaan tersebut
dilarang
melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan
bermotor tersebut”. Dalam melakukan eksekusi sebagian besar perusahaaan
finance tidak mengantongi sertifikat Jaminan Fidusia sehingga pertimbangan
Hukum atas permasalahn tersebut dapat dikatakan melanggar Pasal 4 PMK No. 130/PMK.010/2012
perusahaan finance yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif secara
bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha; atau, pencabutan izin
usaha. Kendatipun demikian Perusahaan finance bisa mengeksekusi jaminan fidusia
apabila sudah mengantongi sertifikat jaminan fidusia.
0 Response to "AKIBAT HUKUM KOLEKTOR MENARIK MOTOR DI JALAN"
Posting Komentar