Latest News

Contoh Tulisan Berjalan

ANGGAPLAH SEMUA TANTANGAN YANG ADA DI DEPAN ANDA BUKANLAH AKHIR DARI HIDUP ANDA

AKIBAT HUKUM KOLEKTOR MENARIK MOTOR DI JALAN




Oleh : Isnaini.S.H

Dewasa ini perkembangan dunia Finance semakin pesat terutama di daerah- daerah yang sedang berkembang dengan penghasilan perbulan pas-pasan sehingga dengan hadirnya perusahaan pembiayaan konsumen atau yang akrab disebut dengan leasing, menggiurkan masyarakat untuk melakukan peminjaman dana tunai dengan jaminan BPKB Sepeda Motor atau mobil ataupun membeli mobil atau sepeda motor baru dalam bentuk Kredit, dengan angsuran yang relative rendah dan mudah dijangkau, masyarakat berbondong-bondong untuk membeli mobil ataupun sepeda motor melalui perusahaan pembiyaan konsumen.namun ketidak telitian konsumen dalam menanda tangani perjanjian pembiayaan konsumen menyebabkan sering terjadi wanprestasi sebab perjanjian konsumen merupakan dasar perjanjian kedua belah pihak.
Saat ini jumlah perusahaan pembiayaan konsumen yang masuk ke wilayah Nusa Tenggara Barat Khususnya semakin menjamur, Kondisi masyarakat kelas menengah yang tidakpaham dengan hukum harus diterima ketika terjadi suatu permasalahan hukum karena itu merupakan konsekwensi atau akibat hukum dari perjanjian yang ditimbulkan oleh kedua belah pihak,  tidak jarang karena ketidak pahaman konsumen akan akibat perjanjian pembiayaan menyebabkan terjadi konflik karena adanya salah satu pihak yang wanprestasi, salah satu kasus yang marak terjadi adalah konsumen tidak mampu membayar angsuran kredit perbulan yang sudah di tandatangani sehingga penunggakan angsuran menyebabkan konsmuen tersebut wanprestasi, namun bukan tanpa alasan karena kondisi ekonomi yang serba pas pasan dan kebutuhan keluarga semakin meningkat menyebabkan tidak mampu memenuhi prestasi sebagai debitur akan tetapi apapun alasannya jika konsumen tidak membayar setoran kredit bisa dikatakansebagai perbuatan wanprestasi dari perjanjian yang sudah ditanda tangani.
Dengan terjadinya kasus  wanprestasi seperti yang telah dipaparkan diatas maka hak perusahaan pembiyaan kemudian untuk menagih kepada konsumen yang bersangkutan namun bagaimana jika konsumen yang benar-benar memang tidak mampu secara ekonomi untuk memenuhi prestasinya?, secara hukum maka kembali ke perjanjian awal yang sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak, yaitu objek jaminan pernjanjian harus dieksekusi, permasalahan ini menyebabkan kedua belah pihak bersi keras objek jaminan merupakan hak milik kedua belah pihak terkadang disini konflik selalu terjadi antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan. Yang perlu kita ketahui bahwa pembiayaan konsumen sudah ditaur oleh undang – undang Nomor 08  tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan  undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia  dan lebih tegas lagi sudah diatur dalam PMK No. 130/PMK.010/2012, hak maupun kewajiban perusahaan maupun konsumen sudah di lindungi dalam undang-undang tersebut, perlu dketahui pada pasal 1 Ayat (1) PMK No. 130/PMK.010/2012 menerangkan bahwa ”Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia”. Pasal tersebut sudah jelas mengatur tentang kewajiban perusahaan terhadap pernjian pembiayaan.
Permasalahan saat ini yang sering timbul dalam masyarakat adalah lembaga pembiayaan konsumen melakukan eksekusi atau dalam bahasa akrab di masyarakat motornya dicabut oleh Debt Kolektor sehingga sering terjadi bentrok , jika masyarakat benar-benar paham dengan aturan tentu pihak perusahaan pembiayaan tidak akan bisa sewenang-wenang mencabut atau mengeksekusi objek jaminan Fidusia, dalam pasal 3 PMK No. 130/PMK.010/2012 menerangkan bahwa “Jika Perusahaan Pembiayaan belum memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia (sebagai hasil dari pendaftaran jaminan fidusia tersebut), maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tersebut”. Dalam melakukan eksekusi sebagian besar perusahaaan finance tidak mengantongi sertifikat Jaminan Fidusia sehingga pertimbangan Hukum atas permasalahn tersebut dapat dikatakan melanggar Pasal 4 PMK No. 130/PMK.010/2012 perusahaan finance yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha; atau, pencabutan izin usaha. Kendatipun demikian Perusahaan finance bisa mengeksekusi jaminan fidusia apabila sudah mengantongi sertifikat jaminan fidusia.

0 Response to "AKIBAT HUKUM KOLEKTOR MENARIK MOTOR DI JALAN"